PT DUTA SWAKARYA INDAH TAK KANTONGI HGU, PN SIAK DITUDING LANGGAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri

Di Baca : 4399 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjend Ir Jajuli yang diberi kuasa oleh masyarakat berkaki-kali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak rencana PN Siak melaksanakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan di Km 8 Dayun Si

2. Bahwa lahan yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik masyarakat, karena lahan tersebut merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998, sedangkan untuk Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan di atas kawasan perizinan tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan amar putusan angka 4 (empat) putusan tersebut;

3. Perkara antara Indriyani mok lawan PT DSI dan PT Karya Dayun adalah perkara bantahan terhadap sita eksekusi sebagaimana perkara nomor 60/Pdt.Bth/2021 bukan perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen atau perkara lingkungan hidup, sehingga berita tentang "DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari Indriyani Mok CS telah mengirimkan surat keberatan ke PN Siak sebanyak dua kali yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan pada Jum'at 29 Juli 2022, tidak dalam kapasitas untuk itu. Pengurus LSM dapat menjadi kuasa hukum sebatas pada perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen, dan perkara lingkungan hidup, untuk itu Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tidak perlu menanggapi surat keberatan yang disampaikan oleh DPP LSM Perisai Riau untuk 
menghindari agar permasalahan tidak semakin meluas.

4. Bahwa putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/2011/PTUN Pbr tanggal 23 April 2012 gugatan PT DUTA SWAKARYA INDAH dikabulkan untuk sebagian, kemudian dengan putusan tingkat banding Nomor 101/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 11 September 2012 putusan tersebut dibatalkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, setelah itu dengan putusan tingkat kasasi Nomor 33 K/TUN/2013 tanggal 26 Maret 2013 permohonan kasasi ditolak, yang artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, terakhir dengan putusan peninjauan kembali nomor 198 PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali yang artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak ada putusan yang membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah dan merupakan objek eksekusi berupa lahan/tanah seluas kurang lebih 1.300 (seribu tiga ratus) hektar.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar