Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri
5. Bahwa terkait surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tanggal 23 November 2016 yang menyatakan “Lahan PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan sita eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Siak, sehingga objek yang akan diukur tidak jelas”, sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berbunyi “Menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 Ha yang terletak di Km.8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998”, sehingga objek sita eksekusi tidak terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak atas nama PT Karya Dayun, dan semakin mempertegas bahwa objek tersebut merupakan kawasan perizinan PT DUTA SWAKARYA INDAH.
6. Bahwa diharapkan tidak ada penafsiran terhadap putusan pengadilan atau Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelaksaan eksekusi
tersebut, maka pihak-pihak yang dimaksud dapat mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada pokoknya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang. Siak Sri Indrapura, 2 Agustus 2022. Ttd
Humas Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Mega Mahardika SH.(*/di/azf)
Tulis Komentar