Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri
Penjelasan Humas PN Siak terhadap Rencana Constatering/Pencocokan dan Eksekusi 3 Agustus 2022
Terpisah Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika SH menegaskan bahwa :
1. Bahwa constatering dan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada Rabu 3 Agustus 2022 adalah perintah Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo.Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT DUTA SWAKARYA INDAH Lawan PT KARYA DAYUN, pada amar ke-4 (keempat) berbunyi:
- “Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh TERGUGAT untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut” dan amar ke-5 (kelima) berbunyi:
- “Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada PENGGUGAT, segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah) kepada tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa harus segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan
bantuan aparat penegak hukum.”

Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika SH
Tulis Komentar