PT DUTA SWAKARYA INDAH TAK KANTONGI HGU, PN SIAK DITUDING LANGGAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri

Di Baca : 4397 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjend Ir Jajuli yang diberi kuasa oleh masyarakat berkaki-kali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak rencana PN Siak melaksanakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan di Km 8 Dayun Si

9. Bahwa PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk melakukan aktivitas usaha perkebunan sawit, namun Pengadilan menyetujui dan menjadi Keputusan.

10. Bahwa Perizinan PT Duta Swakarya Indah jelas sudah tidak berlaku lagi untuk PT DSI, dan dapat dilihat dari Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) melalui Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Gugatan Tata Usaha Negara Nomor Putusan ; 198 PK/TUN/2016 surat ini ada dilampirkan antara PT Duta Swakarya Indah melawan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Camat Dayun, Camat Siak, Kepala Desa Dayun, Kepala Desa Sei. Mempura,Bahasin, Bui Lan, Soetanto, Gunawan, Yuliver Nasution, Sukiat, Toni, Rony, Masri, Yulianto Yusri, Syaroman Yusa, Ahmad Sofian. 

Dengan Amar Putusan : Mengadili :
- Menolak Permohonan Preninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DUTA SWAKARYA INDAH (PT DSI) tersebut.
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan kembali ini sebesar Rp2,500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

11. Bahwa Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melanggar Standar Operasional Prosedur tentang Rencana Pelaksanaan Pencocokan (Constatering) dan Eksekusi dalam Perkara Nomor : 04/Pdt-Eks-Pts/2016/ PN Siak dengan tidak melibatkan dinas yang terkait yakni Dinas Pertanahan Kabupaten Siak, untuk memastikan keberadaan objek yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi agar tidak terjadi kesalahan pada objek yang dimaksud.

12.Bahwa Pengadilan Negeri Siak telah mengabaikan Surat Keterangan dari Instansi Pertanahan yang menjelaskan bahwa tidak ada terdaftar di Instansi Pertanahan atas nama PT Karya Dayun melalui surat yang dikirim Nomor : 271/ 13-14.08/XI/2016 tanggal 23 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dan telah Kami ingatkan kembali melalui Surat Pemberitahuan dari DPP LSM Perisai Nomor : 044/DPP/ LSM-P/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Untuk itu melalui surat ini Kami memohon Perlindungan kepada Penegak hukum di tanah air yang kami cintai ini, untuk dalam waktu cepat dan tepat segera dapat memberikan langkah eksaminasi terhadap permasalahan dan temuan yang kami uraikan tersebut di atas, guna menghentikan indikasi-indikasi kejahatan perampasan hak melalui Pengadilan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis guna kepentingan mengambil hak milik orang lain, agar tidak menjadi kesewenangan dalam mengambil dan melaksanakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun didapati melalui cara-cara Pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku, dan Permohonan Perlindungan Hukum ini hendaknya menjadi bahan pengembangan dan dasar-dasar penanganan laporan kami sebelumnya kepada:
1. Yth. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Yth. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, 3. Yth. Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan, 4. Yth. Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar