PT DUTA SWAKARYA INDAH TAK KANTONGI HGU, PN SIAK DITUDING LANGGAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri

Di Baca : 4390 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjend Ir Jajuli yang diberi kuasa oleh masyarakat berkaki-kali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak rencana PN Siak melaksanakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan di Km 8 Dayun Si

Bahwa, kemudian pada tanggal 30 Juli 2015 dikeluarkan putusan Peninjauan kembali Nomor : 158 PK/PDT/2015 dengan amar putusan;
Mengabulkan pemohon PK dari Pemohon PK PT Duta Swakarya Indah, membatalkan Putusan MA nomor : 2848 K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014, menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 ha yang terletak di Km 8 Desa Karya Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekukatan hukum yang tetap seluruh alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 ha tersebut. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 ha, untuk mengembalikan dan berada di atasnya kepada Penggugat, segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari Penggugat, maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa harus segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang perkara (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari jika lalai melaksanakan putusan ini. Bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, pada tanggal 7 September 2016, dikeluarkan Penetapan No.04/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/Pn. Siak, dengan amar:
“Memerintahkan kepada Juru sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Siak atau jika berhalangan diganti Wakilnya yang sah, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang dimuat dalam pasal 197 HIR/209 RBg, melakukan Sita Eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ± 1.300 ha yang terletak di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak yang merupakan kawasan Perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 sebagaimana amar Putusan PK Nomor: 158 PK/PDT/2015tanggal 7 September 2015 jo Perkara No. 2848 K/Pdt/2013 jo perkara No. 2848 K/Pdt/2013 jo Perkara No.07/PDT.G/2012/PN Siak tanggal 17 Januari 2013”.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Kami selaku Kuasa yang mengurus Tanah/Lahan/Kebun Indriany Mok Dkk memohon dengan hormat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini terhadap Pelanggaran-pelanggaran hukum yang diduga dilakukan PT Duta Swakarya Indah melalui jaringan di Pengadilan di antaranya sebagai berikut:
1. Bahwa SK Pelepasan Kawasan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan RI Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998, dan setelah diberikan Pelepasan maka yang berwenang adalah Instansi Pertanahan dan tidak ada lagi kewenangan Instansi Kehutanan, yang mana Pengadilan mengabaikan ketentuan Undang-Undang dan Aturan Hukum Kehutanan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar