PT DUTA SWAKARYA INDAH TAK KANTONGI HGU, PN SIAK DITUDING LANGGAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri

Di Baca : 1887 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjend Ir Jajuli yang diberi kuasa oleh masyarakat berkaki-kali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak rencana PN Siak melaksanakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan di Km 8 Dayun Si

Bahwa Bupati Siak melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 132/HK/KPTS/2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Calon Lahan bagi perkebunan PT Duta Swakarya Indah dan setelah dilaksanakan pengecekan lokasi sesuai dalam SK Pelepasan kawasan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 hektare terhadap lahan seluas 8.000 hektare yang telah diberikan Izin Lokasi oleh Bupati Siak yang dijabat ARWIN AS SH dan di dalam izin yang diberikan telah terdapat perkebunan dan tanaman-tanaman warga yang semestinya perusahaan PT Duta Swakarya Indah WAJIB meng-enclave atau mengadakan konsolidasi tanah bagi pihak yang tidak bersedia melepaskan penguasaan atau kepemilikanya, hal ini telah ditegaskan oleh Gubernur Riau ketika dijabat HM RUSLI ZAINAL yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor :500/Ekhang/08.17 tanggal 16 Juni 2008, akan tetapi PT Duta Swakarya Indah tidak mengindahkan Rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Riau sebagaimana dapat dilihat pada peta hasil Survei Inventarisasi Lahan di dalam izin lokasi PT Duta Swakarya Indah yang menurut hasil Survei Lahan tersebut sudah terdapat tanaman perkebunan dan penguasaan lahan oleh masyarakat, foto copi peta hasil Survey dan Surat Rekomendasi Nomor : 500/Ek hang/08.17 Tanggal 16 Juni 2008, ada dilampirkan.

Bahwa di kemudian hari perusahaan PT Duta Swakarya Indah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa dasar hukum yang jelas oleh Bupati Arwin As SH dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Siak Nomor : 57/HK.KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009, foto copi SK Bupati Nomor : 57/HK.KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 ada dilampirkan. 

Bahwa PT Duta Swakarya Indah telah mengganti rugi terhadap sebagian kahan garapan masyarakat yang memiliki surat tanah, namun banyak lahan garapan masyarakat lainnya yang menjadi korban sehingga haknya terampas, tidak lagi mempedomani poin-poin kesepakatan sesuai rekomendasi dari Kepala Bappeda Kabupaten Siak Riau yang tercantum di dalam isi Surat rekomendasi Nomor : 050/Bappeda-S/08/219 tanggal 28 Oktober 2008 yang menjelaskan di huruf b poin 3 “setelah dilakukan inventarisasi calon lahan PT Duta Swakarya Indah, pihak PT Duta. Swakarya Indah bersedia mengenclave permukiman masyarakat dan lahan masyarakat, jika masyarakat tidak bersedia digantirugi yang termasuk ke dalam areal izin lokasi”, foto copi Surat rekomendasi Nomor : 050/Bappeda-S/08/219 tanggal 28 Oktober 2008 ada dilampirkan. 

Bahwa PT Duta Swakarya Indah selanjutnya melakukan gugatan perdata terhadap PT Karya Dayun sekira 2012 dengan dasar gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S. Polong Kabupaten Daerah Tk II Bengkalis Provinsi Daerah Tk I Riau dan saat ini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT Duta Swakarya Indah, sedangkan tergugat adalah Pemilik Sertifikat Resmi yang diberikan oleh Negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, dengan asal-usul sertifikat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan sesuai Putusan Perdata Nomor : 07/PDT.G/2012/PN Siak tanggal 26 Desember 2012 dengan isi Putusan:

Basecamp pertahanan dibangun warga Siak Sri Indrapura Riau dari pihak-pihak yang mencoba melakukan perampasan lahan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar