PT DUTA SWAKARYA INDAH TAK KANTONGI HGU, PN SIAK DITUDING LANGGAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri

Di Baca : 1883 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjend Ir Jajuli yang diberi kuasa oleh masyarakat berkaki-kali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak rencana PN Siak melaksanakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan di Km 8 Dayun Si

Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare tersebut, Pihak PT Duta Swakarya Indah tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi Surat Keputusan, sehingga oleh Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan telah memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, dan Peringatan yang ketiga juga telah diumumkan melalui media massa, namun oleh yang bersangkutan yakni PT Duta Swakarya Iindah tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi Surat Peringatan, sedangkan Peringatan yang diberikan juga tidak sesuai dengan ketentuan batas waktu peringatan yang diberikan, dalam artian terjadi pelanggaran atas waktu yang ditetapkan, foto copi bukti surat Peringatan ada dilampirkan.

Bahwa atas hal tersebut setelah ditetapkan RTRW Kabupaten Siak 2002-2011 untuk selanjutnya di 
2003 Perusahaan PT Duta Swakarya Indah mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh ARWIN AS SH, dan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dengan tegas telah ditolak oleh Bupati karena lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 telah habis masa berlakunya, ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor : 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa Persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya, foto copi Surat Penolakan oleh Bupati Siak atas permohonan izin lokasi PT Duta Swakarya Indah pada tahun 2003 dan 2004 ada dilampirkan.

Bahwa di 2006 Bupati Siak ARWIN AS SH telah melanggar ketentuan yang telah dibuatnya sendiri, yang pada awalnya Bupati menolak pada 2003 dan 2004 dengan dasar-dasar hukum yang jelas termasuk ketidaksesuaian dengan penetapan RTRW Kabupaten Siak 2002-2011, namun tiba-tiba dikeluarkan Izin Lokasi atas nama PT Duta Swakarya Indah sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor : 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan perkebunan, dan tentunya atas kejadian ini kami menilai Bupati Siak pada waktu dijabat oleh ARWIN AS SH diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran serta aturan yang dibuatnya sendiri, dan diduga ada unsur korupsi yang diperbuat.

Warga Siak Sri Indrapura, Riau sudah siaga di lahannya di Km 8 Desa Dayun Siak untuk melindungi lahan dan kebunnya dari upaya perampasan






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar