PT DUTA SWAKARYA INDAH TAK KANTONGI HGU, PN SIAK DITUDING LANGGAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri

Di Baca : 4391 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjend Ir Jajuli yang diberi kuasa oleh masyarakat berkaki-kali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak rencana PN Siak melaksanakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan di Km 8 Dayun Si

Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Tergugat tersebut. Dalam pokok Perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 ha yang terletak di Km 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekukatan hukum yang tetap seluruh alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 ha tersebut, menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 ha, untuk mengembalikan dan berada di atasnya kepada Penggugat, segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari Penggugat, maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa harus segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum, menghukum Tergugat untuk membayar uang perkara (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari jika lalai melaksanakan putusan ini, menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp1.371.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor : 59/PDT/2013/PTR antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Penggugat/Terbanding melawan PT Karya Dayun sebagai Tergugat/Pembanding, tertanggal 3 Juni 2013, menerangkan hal-hal sebagai berikut: Menerima Permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 12 Januari 2013 No. 07/PDT.G/2012/PN Siak yang dimohonkan banding tersebut, menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Putusan Kasasi Nomor : 2848 K/Pdt/2013 antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Penggugat/Termohon melawan PT Karya Dayun sebagai Tergugat/Pemohon, yang diputus pada tanggal 19 Maret 2014 dengan amar putusan;
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Karya Dayun tersebut, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor ; 59/PDT/2013/PTR tanggal 3 Juni 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor : 07/PDT.G/2012/PN Siak tanggal 17 Januari 2013; Mengadili sendiri, mengabulkan Eksepsi Tergugat dalam Pokok perkara; menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;menghukum Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar