PT DUTA SWAKARYA INDAH TAK KANTONGI HGU, PN SIAK DITUDING LANGGAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri

Di Baca : 4396 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjend Ir Jajuli yang diberi kuasa oleh masyarakat berkaki-kali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak rencana PN Siak melaksanakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan di Km 8 Dayun Si

2. Bahwa PT Duta Swakarya Indah telah melanggar Keputusan Pelepasan Kawasan yang diberikan Menteri Kehutanan RI Nomor : 17/ Kpts/II/1998 tanggal 6 Januari 1998, namun Pengadilan menyetujui Pelanggaran dan menjadi Keputusan.

3. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Siak Nomor : 522.1/CAN/963, tanggal 27 Maret 2008 tentang pertimbangan teknis (Rekomendasi) kesesuaian dengan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Siak untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit, namun Pengadilan menyetujui Pelanggaran dan menjadi Keputusan.

4. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor : 132/HK/KPTS/2008 tanggal 22 Mei 2008, tentang Pembentukan TIM Inventarisasi Calon Lahan Bagi Perkebunan, namun Pengadilan menyetujui Pelanggaran dan menjadi Keputusan.

5. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat dari Gubernur Riau Nomor : 500/Ekbang/08.17, tanggal 16 Juni 2008, tentang Rekomendasi Kesesuaian Lahan dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit, namun Pengadilan menyetujui pelanggaran dan menjadi Keputusan.

6. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat Persetujuan Penanaman Modal dari BKPM Nomor : 131/I/PMDN/2008, tanggal 22 Juli 2008, namun Pengadilan menyetujui pelanggaran dan menjadi Keputusan.

7. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat dari Bappeda Kab. Siak Nomor: 521.32/ Bappeda-S/08/219, tanggal 28 Oktober 2008 tentang Hasil Inventarisasi Calon Lahan Perkebunan bagi PT DSI, bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat dari Gubernur Riau Nomor : 500/Ekbang/08.17, tanggal 16 Juni 2008, tentang Rekomendasi Kesesuaian Lahan dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit, namun Pengadilan menyetujui pelanggaran dan menjadi Keputusan.

8. Bahwa PT Duta Swakarya Indah melanggar Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun Pengadilan menyetujui pelanggaran dan menjadi Keputusan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar