belum tunaikan kewajiban pekerjaan kabel optik milik Perusahaan Sub Kontraktor 

Pekerja Kabel Optik Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 422 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Warga Kota Pekanbaru atas nama inisial Sat, Jum'at (19/8/2022) resmi dilaporkan ke Polda Riau.

Laporan Pengaduan Masyarakat itu ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.

Sat diduga terlibat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni Tindak Pidana Penipuan atas uang puluhan juta rupiah.

Kronologis singkatnya, Sat sampai saat ini belum menunaikan kewajiban atas pekerjaan kabel optik milik Perusahaan Sub Kontraktor (Subkon) bagian Jaringan Internet.

Setelah dilakukannya upaya persuasif dan kekeluargaan, Sat justru acuh tak acuh. Upaya tersebut juga dilakukan oleh Direktur Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana, namun sikap cuek dan merasa paling benar selalu ditonjolkan oleh Terlapor, yakni Sat.

"Agar semuanya kondusif dan tetap menjaga Kamtibmas, maka pihak perusahaan menempuh jalur hukum. Biarlah Polisi yang bertindak sesuai kewenangannya. Kami harap Sat selaku Terlapor dapat lebih bijak dan kooperatif, jangan main kucing-jucingan," harap Larshen Yunus, selaku Pendamping Hukum Perusahaan.

Komunikasi dengan Sat selalu aktif namun lebih sering berkilah dengan mengatakan sedang di luar kota.

"Tolong Kami Pak Kapolda Riau, bantu kami Pak Direktur Reskrimum. Kasus dugaan penipuan ini harus dibongkar, sejauh mana dugaan keterlibatan Sat dalam menerima uang hasil dari transfer pihak perusahaan?!" tanya Larshen Yunus bersama Tim Paralegal Hukum Kantor Satya Wicaksana. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar