hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra Polri 

Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Judi Online dan Konvensional

Di Baca : 515 Kali

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK menambahkan 17 Agustus 2022 juga juga telah melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian secara online yang berhasil mengamkan 7 orang yang diduga sebagai pelaku berinsial V selaku pengawas, Rp, Ra, RA ABM, H dan AS selaku Cs di dua kamar salah satu hotel Kota Batam.

“Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor Mio GT warna merah hitam dengan Nopol BP 5893 JI beserta kunci motor, satu buah tas selempang merk Bally warna hitam,  dua buah buku rekapan nomor Sie Jie, dua buah pena, tiga belas  buku tabungan, empat belas unit H
handphone, uang tunai sebesar Rp2.516.500, 7 (tujuh) token bank, tas pinggang warna coklat, satu lembar potongan kertas berisi nomor pemasangan sie jie, 1 satu CPU Leat, dua monitor plus keyboard, empat unit CPU, enam unit monitor dan empat unit keyboard,” ucap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK.

“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke 1e Dan 2e KUHPidana dan atau Pasal 27 Ayat (2) dengan Ancaman Pidana selama 10 tahun serta  Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

Terakhir, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi mengatakan langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level pusat hingga daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat selaras dengan arahan Wakapolda Kepri untuk seluruh anggota Polri agar tetap menjaga citra dan nama baik institusi Polri dan hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. (*/rls/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar