Polda Kepri Jajaran Tangani 34 Kasus Narkoba, Tangkap 54 Tersangka
“Kelima tersangka saat ini dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polresta Barelang,” jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto.
Selain pengungkapan terhadap temuan kokain di Anambas, Polda Kepri dan jajaran juga melakukan pengungkapan narkotika lainnya dengan barang bukti yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 577,27 gram, ganja 36,897 kg, ekstasi 4.390 butir dan sudah dimusnahkan serta HP 28 unit, motor 10 unit, mobil 1 unit dan timbangan digital 3 unit.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto.
“Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto. (*/her)
Tulis Komentar