Sama-sama Jadi Tergugat Kasus Limbah TTM Blok Rokan

Chevron Malah Tolak Dua Saksi Diajukan DLHK Riau, Warga: Apa Mereka Takut Boroknya Terbongkar?

Di Baca : 744 Kali
Dua saksi dihadirkan DLHK Riau sebagai Tergugay III ditolak oleh Chevron sebagai Tergugat I dalam perkara Gugatan Lingkungan Hidup pencemaran limbah TTM Blok Rokan dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (30/8/2022). (foto/dok.LPPHI)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) secara mengejutkan menyatakan menolak dua saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dalam persidangan di PN Pekanbaru, Riau, Selasa (30/8/2022).

Padahal, posisi CPI dan DLHK Riau adalah sama-sama sebagai Tergugat dalam perkara Gugatan Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) ke PN Pekanbaru terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM).

Pada sidang yang berlangsung Selasa siang (30/8/2022) itu, DLHK Riau sebagai Tergugat IV awalnya telah menghadirkan dua saksi. Keduanya yakni Chandra Hutasoit dan Dwi Yana. Keduanya merupakan pengawas lingkungan hidup dan penyuluh lingkungan hidup di DLHK Riau.

Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan identitas kedua saksi dan kemudian menanyakan ke pihak penggugat apakah ada tanggapan atau tidak. Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Tommy Fredy Manungkalit SH lantas menanyakan apa tugas dari kedua saksi di DLHK Riau. Setelah itu, Tommy menyatakan penggugat tidak keberatan dengan saksi yang diajukan DLHK.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim pun lantas memanggil panitera pengganti untuk mempersiapkan pelaksanaan pengambilan sumpah kedua saksi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar