Sama-sama Jadi Tergugat Kasus Limbah TTM Blok Rokan

Chevron Malah Tolak Dua Saksi Diajukan DLHK Riau, Warga: Apa Mereka Takut Boroknya Terbongkar?

Di Baca : 1738 Kali
Dua saksi dihadirkan DLHK Riau sebagai Tergugay III ditolak oleh Chevron sebagai Tergugat I dalam perkara Gugatan Lingkungan Hidup pencemaran limbah TTM Blok Rokan dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (30/8/2022). (foto/dok.LPPHI)

Mereka juga menceritakan, hampir setiap pekan kedua pegawai DLHK Riau itu turun ke lokasi pencemaran TTM di berbagai lokasi di Riau. Warga juga menyakini, CPI sangat ketakutan jika kedua saksi yang diajukan DLHK Riau itu bakal membeberkan apa adanya yang terjadi pada masalah limbah TTM Blok Rokan itu.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima tiga kuasa hukum dalam persidangan tersebut. Ketiganya yakni Josua Hutauruk SH, Tommy Freddy Manungkalit SH, dan Muhammad Amin SH, ketiganya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(rls/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar