Sama-sama Jadi Tergugat Kasus Limbah TTM Blok Rokan

Chevron Malah Tolak Dua Saksi Diajukan DLHK Riau, Warga: Apa Mereka Takut Boroknya Terbongkar?

Di Baca : 1736 Kali
Dua saksi dihadirkan DLHK Riau sebagai Tergugay III ditolak oleh Chevron sebagai Tergugat I dalam perkara Gugatan Lingkungan Hidup pencemaran limbah TTM Blok Rokan dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (30/8/2022). (foto/dok.LPPHI)

Mendadak, ada suara terdengar mengatakan interupsi. Sontak Ketua Majelis Hakim menoleh dan melihat ke arah tempat duduk Tim Hukum LPPHI sebagai penggugat. "Apa?," tanya Ketua Majelis Hakim singkat. Mendengar itu, para Kuasa Hukum LPPHI pun nampak kaget. Lalu kemudian Muhammad Haris kembali berbicara dan setelah itu barulah Ketua Majelis Hakim melihat ke arah tempat duduk Kuasa Hukum Tergugat I, PT CPI.

Setelah dipersilahkan berbicara, Kuasa Hukum CPI selaku Tergugat I itu lantas menyampaikan keberatan mereka atas saksi yang diajukan Tergugat IV. Mereka beralasan saksi yang mereka ajukan dulu dari pegawai CPI ditolak memberikan keterangan.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat kenapa tidak keberatan dengan saksi yang diajukan DLHK.

"Kami memandang tidak ada persoalan dan keterangan mereka sebagai pengawas lingkungan hidup menurut kami bisa sangat berguna untuk menegakkan kebenaran," kata Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk SH.

Tak lama kemudian, setelah bermusyawarah beberapa saat, Ketua Majelis Hakim menyatakan menolak kedua saksi yang dihadirkan DLHK Riau itu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar