Legalitas Kepemilikan Surat Tanah untuk Ganti Rugi Waduk Pemko Diragukan
Ahli Hukum Perdata Riau, SM Marbun menegaskan keabsahan SKGR harus didasari dengan alas hak dari pemilik awal dan jelas ada juga dengan sepadan tanah yang akan dijadikan objek ganti rugi.
"Menurut saya, bisa kita anggap surat itu ada, tapikan harus dicocokan antara isi surat dengan tanag yang diperjual belikan. Kalau surat di X rupanya tanah yang dijual di A, mana tanah yang mau dijual yang di A mana tanah ya di X atau sebaliknya. Itu bisa asli tapi palsu," ucapnya.
Untuk itu dia menegaskan bahwa alas hak merupakan patokan dalam SKGR. Alas hak tanah itu yakni SKT (Surat Keterangan Tanah), surat tebas tebang, Surat Keterangan Riwayat Pengolahan Tanah dan lain sebagainya.
Untuk itu Ahli Hukum Perdata Riau SM Marbun SH meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk berhati-hati dalam membayar ganti rugi lahan yang belum jelas.
Tulis Komentar