LEGALITAS TANAH DI KOMPLEK PENGEMBANGAN PERKANTORAN WALI KOTA PEKANBARU DI TENAYANRAYA

Legalitas Kepemilikan Surat Tanah untuk Ganti Rugi Waduk Pemko Diragukan

Di Baca : 846 Kali
Peta jaringan drainase dan mengalir ke waduk Komplek Pengembangan Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayanraya. (ist)

"Objek lahan yang akan diganti itu harus jelas semuanya. Harus jelas surat dari SKT, surat tebang tebas hingga SKGR. Jika masih bermasalah diminta untuk dikaji lagi. Salah itu Pemerintah (jika status lahan belum jelas), membayar kepada orang yang tidak berhak. Nanti dibayar atas dasar itu, tau tau tanahnya itu milik orang (lain) yang dalam surat itu yang dijual seseorang itu mana," tanyanya.

Sementara itu, Bintang Sianipar pengacara Wahab, Sakdiah dan Ali warga Badak Tenayan Raya menyatakan sudah mengirim surat kepada Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru terkait persoalan tanah seluas 4.661 M2  tersebut. Dia meminta agar segala proses permohonan ganti rugi tanah atas nama Anita di daerah Waduk kawasan Komplek Pengembangan Perkantoran Wali Kota di Tenayanraya Pekanbaru, tidak dilayani. Hal itu dimaksudkan, karena diduga, lahan yang diklaim Anita itu adalah lahan atau perladangan milik kliennya Sakdiah beserta keluarganya.

Nuriman SH, Pengacara Anita membantah kalau kliennya tidak memiliki alas hak tanah tersebut.

"Punya (alas hak) SKPRT (Surat Keterangan Kepemilikan Riwayat Tanah). Kalau gak punya diterima oleh Dinas Pertanahan," ucapnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar