Abaikan Peringatan Pengawas, 1 Orang ASN Divonis 4 Bulan Penjara

Pelalawan, Detak Indonesia--Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan Riau divonis 4 bulan penjara, dan denda Rp2 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara, akibat mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu agar tidak ikut aktif dalam kegiatan kampanye salah satu Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Riau 2020, Jum'at (27/11/2020).
Terdakwa BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada tanggal 15 Oktober 2020.
BH sempat diperingatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera Partai Politik ke tanah, namun terdakwa cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.
Tulis Komentar