ASPEMARI Kritik BPTD IV Wilayah Riau-Kepri 

Kepala BPTD Harus Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Di Baca : 769 Kali
Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) melakukan audiensi menyampaikan tuntutan kepada pihak Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah IV Riau-Kepri baru-baru ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 154/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Transportasi Darat BPTD berhak menindak ODOL.

Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau menyampaikan di daerah Riau ini banyak kendaraan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Overdimensi dan Overload. Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di Daerah Riau?.. Kemana pihak BPTD Wilayah IV Riau-Kepri selama ini?.. Kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan pemerintah terkait ODOL ini ?

"Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda," kata M Hafiz.

"Dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80/2012 pasal 12  bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidential sesuai dengan kebutuhan, kemudian pasal  13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang. Artinya dengan dugaan maraknya ODOL di Riau ini maka pihak BPTD harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia khususya daerah Riau ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat," ujar Muhammad Alhafiz.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar