Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pemilik Sabu dan Ekstasi
Kronologisnya, Senin 19 September 2022 Polsek Bukitraya Pekanbaru menerima laporan masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di salah satu hotel di Pekanbaru. Kemudian personel Polsek Bukitraya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua orang tersangka pemilik sabu tadi.
Berangkat dari sana personel Polsek Bukitraya bersama Satnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan sehingga esoknya Selasa 20 September 2022 mengamankan satu orang tersangka di satu rumah di Kecamatan Bukitraya Pekanbaru dengan barang bukti serbuk ekstasi 3.437,44 gram. Pengembangan lagi berhasil mengamankan satu tersangka lagi F warga binaan di Lapas Pekanbaru yang mengendalikan operasi.
"Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto 132 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp10 miliar," jelas Kombes Pria Budi. (*/di)
Tulis Komentar