MENGHABISKAN ANGGARAN  APBD PROVINSI RIAU SEBESAR Rp136 Miliar

Dugaan Kegagalan Konstruksi Bangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru 2007-2011

Di Baca : 1786 Kali
Jembatan Siak III Kota Pekanbaru membentang di atas Sungai Siak Pekanbaru, Riau kondisinya melengkung seperti ular dibangun 2007-2011. (ist)

Jembatan Siak III umur rencananya 50 (lima puluh) tahun, artinya jika dilaksanakan sesuai dengan prosedur metode keteknikan maka akan dapat digunakan oleh masyarakat secara dua arah, tapi faktanya hingga saat ini hanya diperbolehkan dilalui hanya 1 (satu) arah saja dan kenderaan berat dilarang melewati jembatan tersebut khawatir terjadi ambruk jika dilewati kenderaan 2 (dua) arah bersamaan dan dilewati kenderaan berat.

Bahwa panjang total jembatan itu mencapai 520 meter, lebar 11 meter dan ketinggiannya 11 meter dari permukaan air tertinggi. Struktur bentang utama jembatan menggunakan rangka baja pelengkung. Sedangkan, konstruksi bentang pendekat menggunakan empat "steel box girder" dan delapan "steel girder" dan pondasi bangunan bawah dengan bor pile.

Bahwa persoalan pembangunan Jembatan Siak III secara prosedural juga diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan pemilihan penyedia jasa terbukti pekerjaan awalnya tahun 2007 dilaksanakan kontraktor PT Rantau Bais Sawit Family melalui proses pelelangan (tender) pada saat itu berpedoman pada Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kemudian pengerjaannya diambilalih oleh PT Waskita Karya sejak 2008 hingga 2011 diduga tanpa tender (Penunjukan Langsung/PL) dan idealnya pekerjaan tersebut dilakukan pekerjaan tahun jamak (multiyears) pekerjaan awal sampai akhir merupakan satu kesatuan konstruksi jembatan. Penunjukan langsung kepada PT Waskita Karya bertentangan dengan PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bab II pasal 12 Ayat (1) huruf a.5 menyebutkan sebagai berikut : Pekerjaan lanjutan secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungan terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah pada Lampiran, Bab III Bagian 
B poin 4 yang isinya pada hurup (b) Untuk pekerjaan lanjutan secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungan terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dengan persetujuan Menteri/Gubernur/Bupati/Wali Kota.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar