RUSAK ASSET MASYARAKAT, ADA BRIMOB BELA PERUSAHAAN

Pak Jokowi Lihatlah Kejamnya PT RPI di Inhu Riau Tak Enclave Kampung Warga

Di Baca : 1285 Kali
Alat berat PT Rimba Pranap Indah (PT RPI) grup Panca Eka Bina Plywood Industries (PEBPI) dituding masyarakat adat Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Tinggal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau merusak aset masyarakat dan perusahaan tak enclave

Menurut Datuk Setio Kamaro Talang Darat Japura Zulkifili, konflik warga dengan PT RPI dimana PT RPI melakukan penyerobotan dan pengolahan lahan perkebunan masyarakat seluas 3.550,20 ha yang merupakan tanah ulayat warga.

Konflik ini sudah terjadi sejak  1997 hingga sekarang lahan dikuasai PT RPI dan lahan sudah dalam status quo September 2021 setelah melakukan pengecekan bersama instansi terkait dan disepakati kedua belah pihak jika lahan tersebut dalam status quo dalam masa status quo Lembaga Adat bersurat ke Kementerian LHK dan merespon positif dikeluarkannya SK Menteri KLHK dengan No. 652/MLHK/Setjen/Kum.1/7/2021 dalam proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja dan disusul dengan Surat KLHK No. S. 15/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/7/2022 perihal Perlengkapan Data. 

Personel Brimob Polda Riau menggunakan senjata api laras panjang berjaga di lahan yang diklaim milik warga dan membuat takut warga tempatan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar