HGU PT TUM Diterbitkan di 5.679,53 Ha Fungsi Lindung Ekosistem Gambut Kubah Gambut
1. Menteri ATR/ Kepala BPN segera menerbitkan keputusan tentang pencabutan Keputusan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor: 103/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian HGU atas nama PT TUM di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
2. Bupati Pelalawan untuk tetap mengawal perjuangan masyarakat Pulau Mendol yang meminta pencabutan HGU PT TUM.
Selanjutnya, Bupati Pelalawan selaku Ketua GTRA Kabupaten harus melakukan, yaitu:
a. Menyiapkan lokasi areal HGU PT TUM sebagai target legalisasi dan redistribusi tanah untuk masyarakat Pulau Mendol ; dan
b. Melakukan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk menentukan apakah lokasi yang masih mempunyai tutupan hutan perlu untuk diminta untuk ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan dan diserahkan pengelolaan dan pemanfaatannya kepada masyarakat melalui skema pehutanan sosial.
c. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Kelautan dan Perikanan secara aktif berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan perlindungan Pulau mendol sebagai pulau kecil yang sebagian besar daratannya adalah ekosistem gambut. (*/rls)
Tulis Komentar