Regulasi UU Menjadi Acuan Penilaian Amdal

Bangkinang, Detak Indonesia-- Penilaian Amdal mesti mengacu kepada regulasi peraturan perundangan berlaku. Sebab, persoalan lingkungan hidup itu menyangkut banyak rantai kehidupan biotik dan abiotik.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Riau DR Aliman Makmur usai membuka rapat tim teknis/komisi penilaian Amdal yang ditaja oleh DLH Kampar yang diprakarsai oleh PT Buana Wira Lestari, dan PT Rama-rama Mills di Taman Rekreasi Stanum, Bangkinang, Selasa (25/2/2020).
Dikatakan Aliman, untuk menuju kepada lingkungan yang lestari, pembahasan kajian Amdal perusahaan harus mempedomani kepada tata ruang Provinsi Riau tahun 2018 dan Perda RTRW Kabupaten Kampar Nomor 11 tahun 2019, khususnya dalam aspek tata ruang.
Pada areal perkebunan dipastikan adanya aliran sungai, maka dalam pengkajian harus mengacu kepada regulasi peraturan perundangan berlaku.
Tulis Komentar