pembangunan industri di daerah suatu keniscayaan

Regulasi UU Menjadi Acuan Penilaian Amdal

Di Baca : 2075 Kali
Rapat tim teknis/komisi penilaian Amdal yang ditaja oleh DLH Kampar yang diprakarsai oleh PT Buana Wira Lestari, dan PT Rama-rama Mills di Taman Rekreasi Stanum, Bangkinang, Selasa (25/2/2020).

Sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Kampar selalu memberikan saran dan tanggapan serta masukan dalam setiap rapat teknis, baik diadakan oleh KPA Kampar dalam Pembahasan Amdal oleh kewenangan DLH Kampar, maupun saat diadakan di tingkat pusat oleh KLHK di Jakarta.

"Sebagai Penggiat lingkungan dan advokasi di Riau, khususnya Kabupaten Kampar, kita selalu melakukan pemantauan lapangan sejauh mana realisasi atau komitmen perusahaan melaksanakan kewajiban dan mengaplikasikan seluruh bagian yang sudah dituangkan kedalam dokumen Amdal tersebut," terangnya.

Karena begitu dokumen itu disyahkan, maka secara otomatis akan menjadi aturan hukum yang mengikat untuk dilaksanakan oleh perusahaan.

"Kita juga berharap peran serta masyarakat agar bersama-sama mengawasi pelaksanaan Amdal tersebut dan jika kita temui pelanggaran kita akan meminta pemerintah melakukan teguran atau menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan dan jika diperlukan, kita siap melakukan gugatan class action melalui pengadilan," jelasnya.

"Dampak kerusakan lingkungan, kepunahan plora dan fauna serta pencemaran aliran sungai maupun kerusakan sumber-sumber daerah resapan air, agar dapat minimalisir. Meski pembangunan industri di daerah adalah suatu keniscayaan," tutupnya. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar