pembangunan industri di daerah suatu keniscayaan

Regulasi UU Menjadi Acuan Penilaian Amdal

Di Baca : 2073 Kali
Rapat tim teknis/komisi penilaian Amdal yang ditaja oleh DLH Kampar yang diprakarsai oleh PT Buana Wira Lestari, dan PT Rama-rama Mills di Taman Rekreasi Stanum, Bangkinang, Selasa (25/2/2020).

Output dari semua itu adalah Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak sawit mentah, pengaturannya melalui Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).

"Selain itu, juga diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dan PP Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan PP Nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai," jelas Aliman. 

Maka, seharusnya pihak perusahaan wajib mengikuti aturan tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal, pasal 16 menyebutkan, setiap penanam modal bertangungjawab mematuhi semua ketentuan peraturan berlaku.

Sementara Direktur Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Dimpos Tampubolon menyarankan agar perusahaan mengikuti semua regulasi peraturan perundangan berlaku.

"Agar sebuah dokumen Amdal tidak cacat hukum dan cacat prosedur saya minta pihak perusahaan patuh dan taat terhadap semua regulasi aturan berlaku," ucapnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar