Buntut Penahanan Sekdes Lubukkebun, LSM Perisai Minta BidPropam Polda Riau Periksa Kapolres Kuansing

Alangkah baiknya jika pihak Polres Kuansing meminta keterangan dari Ahli yang membidangi Kehutanan untuk memastikan status lahan yang dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang mengklaim dengan cara mendatangkan saksi ahli dari Instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pihak yang berwenang lainnya. Yang mana LSM Perisai telah mengetahui bahwa si Pelapor Ketua Kelompok Tani Sabole Desveli dkk, saat ini juga telah dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Riau, dengan dalih menguasai lahan milik Negara berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat terhadap lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang telah ditetapkan oleh Negara melalui Kementerian Kehutanan. Sehingga dalam hal ini alangkah baiknya Kapolres Kuansing sebelum melimpahkan berkas ke Kejari Kuansing menghadirkan pihak instansi Kehutanan, karena itu tanah milik Negara.
Lahan yang digarap dan ditanami sawit oleh warga berawal dari lokasi hutan yang terbakar pada masa itu, dan warga berinisiatif untuk membantu pencegahan kebakaran melalui bercocok tanam sawit, dan setelah warga tahu bahwa lahan garapannya adalah kawasan HPT, lalu warga Desa Lubuk Kebun mengajukan Usulan Pengelolaan Hkm kepada Menteri LHK dan masuk dalam kategori keterlanjuran. Atas usulan yang didukung oleh Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat saat ini telah memperoleh SK dari Menteri Kehutanan untuk Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) atas nama Gapoktanhut Mekar Bersama yang ditandatangani pada 27 Juli 2022 lalu.
Sejumlah personel Polres Kuansing diperintahkan Kapolres Kuansing mengawal mengamankan aset termasuk alat berat pengusaha Linda Candra Tan dalam kawasan terlarang Hutan Produksi Terbatas Logas Tanah Darat
Tulis Komentar