Buntut Dua pegawai PHR beri keterangan di Sidang Limbah B3 TTM Blok Rokan

Dugaan Keterangan Palsu Dua Pegawai PHR, Ditreskrimum Polda Riau Undang LPPHI

Di Baca : 916 Kali

Atas keterangan kedua terlapor yang dihadirkan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II dalam perkara itu, LPPHI menyatakan telah memiliki saksi dan bukti bahwa belum pernah ada pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud kedua terlapor, setidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi oleh DLHK Riau, KLHK  SKK Migas dan PT CPI. 

Lebih lanjut, LPPHI menyatakan menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terlapor kepada jajaran Polda Riau. LPPHI menyatakan optimis kepolisian segera bergerak mengusut laporan LPPHI tersebut, apalagi pascapernyataan Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk segera memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Humas PHR: Keterangan Sesuai Fakta

Terpisah Humas Pertamina Hulu Rokan (PHR) Riau, Onggo dikonfirmasi media ini menjelaskan bawa- PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) saat ini melaksanakan pemulihan atas Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) yang terjadi pada masa operator WK Rokan sebelumnya. Pelaksanaan pemulihan ini adalah berdasarkan surat penugasan dari SKK Migas.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar