Dugaan Keterangan Palsu Dua Pegawai PHR, Ditreskrimum Polda Riau Undang LPPHI
Atas keterangan kedua terlapor yang dihadirkan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II dalam perkara itu, LPPHI menyatakan telah memiliki saksi dan bukti bahwa belum pernah ada pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud kedua terlapor, setidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi oleh DLHK Riau, KLHK SKK Migas dan PT CPI.
Lebih lanjut, LPPHI menyatakan menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terlapor kepada jajaran Polda Riau. LPPHI menyatakan optimis kepolisian segera bergerak mengusut laporan LPPHI tersebut, apalagi pascapernyataan Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk segera memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat.
Humas PHR: Keterangan Sesuai Fakta
Terpisah Humas Pertamina Hulu Rokan (PHR) Riau, Onggo dikonfirmasi media ini menjelaskan bawa- PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) saat ini melaksanakan pemulihan atas Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) yang terjadi pada masa operator WK Rokan sebelumnya. Pelaksanaan pemulihan ini adalah berdasarkan surat penugasan dari SKK Migas.
Tulis Komentar