Buntut Dua pegawai PHR beri keterangan di Sidang Limbah B3 TTM Blok Rokan

Dugaan Keterangan Palsu Dua Pegawai PHR, Ditreskrimum Polda Riau Undang LPPHI

Di Baca : 915 Kali

Sebagaimana diketahui, pada 22 Agustus 2022 lalu, LPPHI secara resmi telah melaporkan dua mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini berstatus sebagai pegawai PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Polda Riau. LPPHI melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu. 

Kedua pegawai PHR yang menjadi terlapor tersebut berinisial RS dan BH. RS diketahui saat ini menjabat sebagai Team Manager Environtment Construction PT PHR, sedangkan BH saat ini diketahui menjabat sebagai Team Manager Land HIS PT PHR.

LPPHI menduga keduanya memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat menjadi saksi fakta pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) bulan lalu. Perbuatan kedua terlapor setidaknya menurut LPPHI diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP. 

Keduanya menurut Hengki memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim bahwa, setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, PT PHR telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari kegiatan operasi PT CPI di blok Migas terbesar di tanah air itu. Kedua terlapor juga mengaku pada persidangan, kegiatan termaksud dilakukan PT PHR atas penugasan dari SKK Migas.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar