Buntut Dua pegawai PHR beri keterangan di Sidang Limbah B3 TTM Blok Rokan

Dugaan Keterangan Palsu Dua Pegawai PHR, Ditreskrimum Polda Riau Undang LPPHI

Di Baca : 913 Kali

Pemulihan TTM adalah proses yang sifatnya berkelanjutan dan dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan berkoordinasi dan atas persetujuan serta pengawasan dari instansi-instansi pemerintah terkait yang berwenang.

"Terkait dengan informasi adanya laporan LPPHI ke Polda Riau atas pemberian keterangan oleh dua orang pegawai PHR sebagai saksi fakta pada persidangan Perkara Perdata No.150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru,  keterangan yang diberikan oleh kedua pegawai PT PHR  tersebut adalah keterangan yang benar dan nyata yang sudah sesuai dengan fakta atas proses/tahapan yang sedang dilakukan PHR bersama-sama dengan instansi Pemerintah terkait dalam pelaksanaan pemulihan TTM," tutup Onggo. (rls/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar