perusahaan akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pengunjuk rasa

First Resources Miliki Izin Sah dan Dorong Penerapan UUCK

Di Baca : 1076 Kali
First Resources menyalurkan sembako dan CSR kepada masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi di bumo Lancang Kuning, Riau. (Foto Humas First Resources)

Selain itu, Indah juga menampik tudingan pendemo mengenai First Resources telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
Terkait pencucian uang, Pengamat Hukum Suryadi menyebutkan, pencucian uang merupakan perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah. TPPU dapat diproses apabila telah ada tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu.
 
“TPPU hanya bisa dipakai, bila telah ada tindak pidana asalnya atau predicate crime. Kalau tidak ada, tidak bisa,” tegas Suryadi.
 
Manajemen, tambah Indah, meyakini Kejaksaan maupun Kepolisian akan menegakkan hukum atas dasar telah terjadi peristiwa hukum memiliki dasar-dasar kuat. Perusahaan yakin Kejaksaaan bekerja secara mandiri, bukan atas dasar desakan dari pengunjuk rasa mengatasnamakan mahasiswa maupun pemuda yang diduga telah diboncengi kepentingan pihak-pihak tertentu dengan motif pribadi dan kelompoknya.
 




[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar