ada dua hal yang perlu dicermati dan diperhatikan dalam pelaksanaannya

PN Siak Akan Eksekusi Lahan di Dayun, Ahli Sebut Belum Bisa Kalau Masih Ada Sengketa

Di Baca : 2131 Kali
Aksi penolakan warga atas constatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Siak di Dayun. (ist)

"Dugaan suap ini terkait Constatering dan Eksekusi, itu yang menyampaikan bukan saya, namun saksi saya. Saat ini saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Dia membenarkan bahwa dugaan suap senilai Rp7 miliar itu sebagian besar akan diserahkan kepada PN Siak apabila berhasil melakukan Constatering dan Eksekusi. Itu sudah disampaikan saksi di Kejaksaan," beber Sunardi.

Ia berharap pelaksanaan Constatering dan Eksekusi yang akan dilaksanakan PN Siak itu perlu dikaji ulang dan dibahas secara detail dengan menghadirkan saksi ahli yang bisa memberikan pemahaman-pemahaman hukum.

"Apakah putusan itu bisa dilaksanakan apa tidak, itu sepertinya perlu dikaji ulang dengan mendatangkan saksi ahli yang bisa memberikan pemahaman hukum," tutup Sunardi. (*/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar