PN Siak Akan Eksekusi Lahan di Dayun, Ahli Sebut Belum Bisa Kalau Masih Ada Sengketa
Terkait rencana Constatering dan Eksekusi yang akan digelar PN Siak Senin, pihaknya selaku pemegang kuasa dari pemilik lahan yang sah berupa SHM dari BPN Siak mempertanyakan keputusan itu. Menurutnya, rencana Constatering dan Eksekusi itu perlu dikaji dan diteliti oleh PN Siak kepada pemohon yaitu PT DSI.
"Apakah yang bersangkutan memenuhi kewajiban berupa kepemilikan HGU dari pemerintah setempat. Setelah ada HGU tentu akan dikaji apakah lokasi Constatering dan Eksekusi itu di dalam wilayah HGU," papar Sunardi.
Menurutnya, kalau HGU belum ada atau belum dikeluarkan oleh instansi berwenang, maka dengan tegas pihaknya bersama masyarakat pemegang alas hak yang dikeluarkan negara akan menolak rencana itu.
"Karena objek yang dilakukan Constatering dan Eksekusi belum jelas dan lokasi yang menjadi sasaran bukan milik PT Karya Dayun, melainkan milik masyarakat," tegasnya.
Sampai detik ini, kata Sunardi, tidak ada putusan yang membatalkan sertifikat milik warga itu batal dan tidak sah.
Tulis Komentar