ada dua hal yang perlu dicermati dan diperhatikan dalam pelaksanaannya

PN Siak Akan Eksekusi Lahan di Dayun, Ahli Sebut Belum Bisa Kalau Masih Ada Sengketa

Di Baca : 2133 Kali
Aksi penolakan warga atas constatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Siak di Dayun. (ist)

"Saya ngomong yang normal ya, tidak mungkin satu putusan itu diberikan atas dasar objek yang belum jelas," bebernya.

Terpisah, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH juga buka suara terkait rencana Constatering dan Eksekusi jilid 4 yang kembali akan digelar PN Siak Senin. 

Sunardi menegaskan, dalam UU diketahui bahwa tanah, air dan udara merupakan milik negara sampai hari ini. Pertanyaannya, apakah PT DSI telah diberikan legalitas oleh negara untuk mengelola atau wewenang yang sah berupa HGU.

"Sampai saat ini PT DSI belum ada HGU sedangkan masyarakat telah menerima hak dari negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu pejabat pemerintah selaku wakil dari negara telah mengeluarkan surat berupa SKT, SKGR dan legalitas lainnya," tegas Sunardi.
 
Menurutnya, berkaca kepada hal ini, harus mempertanyakan karena sampai hari ini negara belum memberikan hak (HGU) kepada PT DSI.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar