ada dua hal yang perlu dicermati dan diperhatikan dalam pelaksanaannya

PN Siak Akan Eksekusi Lahan di Dayun, Ahli Sebut Belum Bisa Kalau Masih Ada Sengketa

Di Baca : 2130 Kali
Aksi penolakan warga atas constatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Siak di Dayun. (ist)

Kedua, ketika putusan diucapkan maka ada produk hukum yang harus dihormati sepanjang tidak ada upaya apapun baik itu banding maupun kasasi.

"Maka putusan itu menjadi putusan yang tetap, hanya saja harus benar terkait constatering itu. Perlu diukur kembali objeknya benar atau tidak. Kalau itu objeknya salah, sudah pasti menimbulkan masalah baru. Harusnya Pengadilan sudah tahu itu, karena kalau ada objek yang salah berarti non executable (tidak bisa dieksekusi) kalau objek ya salah," tegasnya.

Secara gamblang ia menjelaskan, sebelum objek dieksekusi, harus dipastikan objek atau lahan tersebut sudah bersih dari sengketa atau alas hak yang lain.

"Bisa dilihat objek itu sudah bersih belum, artinya tidak ada sengketa disitu, tidak ada alas hak yang lain di objek itu. Kalau ada objek yang lain, itu harus ada penyelesaian dulu, tidak serta-merta bisa dieksekusi. Kalau itu tetap dilakukan akan menyalahi," paparnya.

Terkait soal PT DSI yang hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha, Dr Robintan mengatakan itu ada cacat prosedur kalau seperti itu. Biasanya putusan itu sudah memeriksa semua apakah benar yang bersangkutan atas dasar kepemilikan yang bersangkutan. Kalau itu (HGU, red) tidak ada berarti tidak ada alas hak yang benar atau tidak mempunyai alas hak yang benar. Ada satu kecacatan dalam proses itu. Mustahil sebuah putusan diberikan terhadap objek yang belum jelas.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar