ada dua hal yang perlu dicermati dan diperhatikan dalam pelaksanaannya

PN Siak Akan Eksekusi Lahan di Dayun, Ahli Sebut Belum Bisa Kalau Masih Ada Sengketa

Di Baca : 2138 Kali
Aksi penolakan warga atas constatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Siak di Dayun. (ist)

Kalau yang akan dieksekusi itu di Km 8 dan lahan itu milik PT Karya Dayun, pihaknya akan mendukung dan tidak akan menghalang-halangi rencana Constatering dan Eksekusi dari PN Siak. 

"Silahkan datangi mana lahan milik PT Karya Dayun, silahkan datangi mana lokasi di Km 8. Jangan sesekali memasuki tanah atau lahan milik warga yang bersertifikat, karena itu tidak masuk dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tadi," ucapnya.

Diungkap Sunardi, beberapa waktu lalu pihaknya telah mendapatkan bukti ada dugaan suap senilai Rp7 miliar yang diduga sebagai kompensasi terkait pelaksanaan Constatering dan Eksekusi yang dilakukan PN Siak.

Uang itu dititipkan pada dua bank swasta berbeda di Pekanbaru oleh M yang merupakan bos PT DSI.

Terkait hal itu, LSM Perisai telah menyerahkan bukti itu dan telah membuat laporan adanya dugaan suap tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar