BREAKING NEWS: Jalan Dayun-Siak Kembali Diblokir Massa !
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA secara independen berpendapat bahwa Constatering dan Eksekusi bisa dilakukan karena memang pengadilan menjalankan karena putusan tersebut sudah inkracht.
"Constatering itu sangat dibutuhkan dalam proses eksekusi, mengapa? Constatering itu tidak bisa diterjemahkan pencocokan saja, secara dasar memang pencocokan. Apa yang dicocokkan? Ada luas wilayah, utara, selatan, barat, timur berbatas dengan siapa, sehingga clear. Dan juga diperiksa apa di wilayah itu ada hak-hak. Pemerintah memberikan hak berupa sertifikat. Sertifikat itu adalah hak terkuat dan terpenuh," ujarnya di Pekanbaru, Ahad malam (11/12/2022).
Pertanyaannya? Boleh tidak dilakukan Constatering dan Eksekusi terhadap lahan yang di dalamnya masih terdapat Sertifikat hak milik.
"Jawabannya bisa-bisa saja, tapi berpotensi menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Tulis Komentar