BREAKING NEWS: Jalan Dayun-Siak Kembali Diblokir Massa !
Soal kedudukan Sertifikat (SHM) milik warga yang berada di dalam objek eksekusi, ia menjelaskan, tidak ada satupun yang bisa membatalkan Sertifikat tersebut, bahkan Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang bisa membuat Sertifikat itu bisa dibatalkan.
"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada sertifikat, itu haknya dilindungi. Mesti dicek semua, constatering itu bukan seperti orang mengukur baju, jadi dia itu harus clear dan ada lagi yang di-enclave," tegasnya.
Terkait pengamanan Constatering dan Eksekusi oleh pihak keamanan, Dr Robintan berpendapat bahwa setiap orang berhak mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.
"Polisi itu melindungi siapa saja, jadi kita boleh minta (pengamanan, red) dan orang lain boleh minta. Jadi kita nggak bisa menghalangi (Constatering dan Eksekusi, red) juga. Tapi kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang disebut kejahatan yang dilakukan oleh negara," tuturnya.
Ia menggarisbawahi bahwa pihak kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan.
"Dia bisa bertindak ketika ada kondisi yang membahayakan atau terjadi anarkis," jelasnya. (azf)
Tulis Komentar