Tangani Perkara Sesuai Prosedur

Polres Siak Tetapkan Empat Orang Tersangka Pasca Bentrok Berdarah di Dayun Siak

Di Baca : 1329 Kali
Security sewaan PT DSI bersama alat beratnya memanen TBS sawit milik M Dasrin di lahan bersertifikat objek di luar constatering dan eksekusi PN Siak di Desa Dayun Siak Riau mengundang bentrok berdarah Kamis sore lalu (5/1/2023). Lokasi tidak tepat dan kel

"Dengan demikian berdasarkan  ketentuan dimaksud Keputusan Bupati Siak No 57/HK/Kpts/2009 tgl 22 Januari 2009 tentang IUP PT DSI seluas 8.000 ha tersebut tidak memenuhi syarat hukum untuk dapat digunakan pihak DSI untuk melakukan usaha perkebunan secara sah. Sehingga kegiatan yang dilakukan 5 Januari 2023 lalu yang mengklaim di atas tanah sertifikat hak milik yang tak masuk dalam putusan PN Siak untuk dilakukan constatering dan eksekusi jelas melanggar Keputusan MK yang telah diputuskan tersebut," tegas Sunardi SH.

Dan perbuatan yang dilakukan sekelompok pihak yang disuruh PT DSI oleh Meryani sangat tidak berdasar karena lokasi yang dituju adalah SHM yang belum ada pernah dibatalkan Pengadilan. Sehingga perbuatan PT DSI Cs patut diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Untuk itu kami minta Kapolres Siak temuan yang kami temukan serta putusan MK yang kami sampaikan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan hukum untuk membebaskan MS dari segala tuduhan," harap Sunardi SH. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar