Tangani Perkara Sesuai Prosedur

Polres Siak Tetapkan Empat Orang Tersangka Pasca Bentrok Berdarah di Dayun Siak

Di Baca : 2448 Kali
Security sewaan PT DSI bersama alat beratnya memanen TBS sawit milik M Dasrin di lahan bersertifikat objek di luar constatering dan eksekusi PN Siak di Desa Dayun Siak Riau mengundang bentrok berdarah Kamis sore lalu (5/1/2023). Lokasi tidak tepat dan kel

Ditegaskan Sunardi lagi ada penetapan tersangka MS oleh Polres Siak perlu dikaji ulang karena pertama awalnya terjadi provokasi berasal dari security bayaran dari PT DSI sehingga terjadi bentrokan berawal dari kedatangan sekurity PT DSI yang diperintah Meryani sebagaimana disampaikan Polres Siak untuk kegiatan pemanenan tandan buah segar (TBS) sawit. Yang mana lokasi panen oleh pihak yang disuruh Meryani itu jelas berada di lahan milik M Dasrin bukanlah lahan yang disengketakan atau bukan lahan constatering dan eksekusi oleh PN Siak kemarin lalu.

Lahan yang dipanen sawitnya oleh security bayaran Meryani itu bersertifikat hak milik nomor 10445 atas nama M Dasrin seluas 20.000 M2. Sehingga patut diduga perbuatan kelompok yang disuruh memanen oleh PT DSI (Meryani) selain melakukan perbuatan pengeroyokan juga diduga melakukan pencurian TBS sawit di kebun sawit milik M Dasrin. Hal ini diperkuat data dari Kadaster pihak yang ditunjuk melakukan constatering.
 
Kedua berdasarkan Keputusan MK nomor 138/PUU-XIII/2015 pada amar putusannya (1.7) telah merubah pemaknaan pasal 42 UU No 39/2014 tentang perkebunan (lembaran Negara Indonesia 2014 No 308 tambahan lembaran Negara RI No 15) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang frasa 'hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan' dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan IUP.

Selanjutnya (1.8) dalam amar putusan MK tersebut juga menyatakan pasal 42 UU No 39/2014 tentang IUP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar