KERUSUHAN BERDARAH DI DAYUN SIAK RIAU

Polres Siak Selidiki Dugaan Keterlibatan Manajer PT DSI dan IPK

Di Baca : 842 Kali
Kerusuhan berdarah di kebun sawit M Dasrin Desa Dayun Siak Riau Kamis sore lalu saat kunjungan Presiden ke Riau, Kamis sore (5/1/2023). (ist)

Keempat orang tersebut, tiga di antaranya dari pihak PT DSI yakni YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Sementara dari pihak warga adalah MS (48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan. Namun MS yang menjadi korban pengeroyokan patah tulang tangan dan tulang kaki serta cedera perutdihantam benda keras pengeroyok sudah dicabut status tersangkanya.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak ketiga orang pengeroyok tersebut memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.

Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Siak, sementara tersangka MS masih dirawat di Rumah Sakit Tengku Rafian Siak di kamar Marwa.

Warga pekerja sawit kebun M Dasrin di Dayun mengirimkan surat ke Kapolres Siak mohon audiensi dan perlindungan hukum, Senin (9/1/2023)

Surat tertanggal 7 Januari 2023 itu menerangkan bahwa MS dilepas dari status tersangka dan tidak dilakukan penahanan dengan alasan MS perlu mendapatkan pengobatan dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar