PEMILIK LAHAN M DASRIN BUAT LAPORAN DI POLDA RIAU

Paska Bentrok Berdarah di Dayun, Perisai Desak Polisi Usut Dalang Kerusuhan

Di Baca : 1150 Kali
M Dasrin, pemilik lahan bersertifikat di Desa Dayun Siak buat LP ke Polda Riau Rabu (11/1/2023). (ist)

Untuk itu, langkah hukum yang dilakukan warga adalah membuat laporan, karena di lokasi tersebut sempat dilakukan pemanenan oleh kelompok yang disuruh oleh PT DSI. Padahal lokasi tersebut jelas tidak masuk ke areal yang di Constatering melainkan lahan sawit milik M Dasrin. 

Rabu (11/1/2023) pemilik lahan H Dasrin telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Riau di Pekanbaru Nomor BSTPL/B/18/I/2023/SPKT/Polda Riau melaporkan inisial Cin dkk diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan 170 KUHPidana.

"Lagian, masyarakat memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik yang belum pernah dibatalkan oleh Pengadilan," pungkas Nardi.

Sementara itu, Bidang Hukum dan Advokasi DPP LSM Perisai Riau, Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan, paska kejadian bentrok mencekam pada Kamis (5/1/2023) lalu, hal itu membuat masyarakat trauma.

Sementara, anak-anak petani yang juga ikut menyaksikan peristiwa berdarah itu jadi takut untuk pergi ke sekolah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar