PEMILIK LAHAN M DASRIN BUAT LAPORAN DI POLDA RIAU

Paska Bentrok Berdarah di Dayun, Perisai Desak Polisi Usut Dalang Kerusuhan

Di Baca : 1154 Kali
M Dasrin, pemilik lahan bersertifikat di Desa Dayun Siak buat LP ke Polda Riau Rabu (11/1/2023). (ist)

"Kami menyikapi, dengan adanya kejadian paska bentrokan yang menyebabkan adanya korban dari pihak kita sendiri, korban ternyata terbukti tidak bersalah dan dibebaskan," kata Sunardi, Rabu (11/1/2023).

Yang perlu disikapi, ujar Sunardi, tentang siapa otak pelaku yang sebenarnya di balik para pelaku yang saat ini telah ditahan di Polres Siak, pihaknya mendesak dan meminta Polres Siak agar segera mengusut sampai tuntas siapa-siapa saja yang terlibat. 

"Misalnya siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, itu semuanya harus segera diperiksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Itu salah satu harapan dari kita. Intinya hukum agar tidak pandang bulu, karena ini merupakan dugaan tindakan kejahatan dan penganiayaan. Itu siapa-siapa pelakunya harus diusut tuntas," harap Sunardi.

Seperti diInformasikan sebelumnya, kejadian bentrok berdarah itu terjadi bukanlah pada objek Constatering sebagaimana diberitahukan oleh pihak Kadaster. Lokasi tersebut jelas adalah milik warga yang bersertifikat yakni M Dasrin.

"Dapat dibuktikan oleh M Dasrin bahwa yang bersangkutan lah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang beberapa hari lalu surat mohon audiensi dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Siak telah dihantarkan ke Polres Siak sebagai bukti kepemilikannya," beber Nardi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar