Kapolri Tangkap Nasril Chan dan Ermawati cs

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kuasa untuk mengosongkan dan membersihkan dari penguasaan pihak yang tidak sah lahan 3,7 ha milik PT Cipta Damai Lestari di Jalan Airhitam dekat Terminal AKAP Pekanbaru, Riau, Martono S meminta Bapak Kapolri untuk menangkap Nasril Chan alias Buyung yang sudah terpidana 2 tahun dan Ermawati yang sudah tersangka di Polresta Pekanbaru dan kasusnya sudah P21 yang sudah membuat onar dan selalu mengganggu. Mereka ini orang tak dikenal (OTK). Mereka menarik ke sengketa waris padahal sudah dibuktikan secara hukum bahwa tidak ada sengketa waris.
Hal ini disampaikan Martono S didampingi ahli waris sah yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Pekanbaru Ilas Novera di Pekanbaru, Selasa 31 Agustus 2021. Ahli waris sah Ilas Novera sudah mendapat izin juga menjual lahan 3,7 ha karena kata Ilas perlu untuk biaya hidup 3 anaknya yang masih kecil dan biaya penting yang tak bisa disebutkan satu persatu. Masalah ini kata Martono tak ada kaitan dengan Atan Malik Direktur RS Prima Pekanbaru.
Untuk diketahui Ermawati mengaku sebagai ahli waris tunggal dari alm. M Nasir ini aneh karena ibu kandung Ermawati, Ny Nurlela masih hidup kenapa Ermawati mengaku ahli waris tunggal. Semesti ibunya Ermawati yakni Nurlela yang harus ngotot sebagai ahli waris alm. M Nasir tapi Ny Nurlela tidak ngotot seperti anaknya Ermawati karena tahu duduk masalahnya.
Tulis Komentar