PASCA BENTROK BERDARAH DI KEBUN SAWIT M DASRIN DESA DAYUN SIAK

Warga Laporkan Pencurian TBS Sawit dan Pengrusakan ke Polda Riau

Di Baca : 861 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH (kiri), dan M Dasrin pemilik kebun sawit Desa Dayun Siak Riau (kanan). (ist)

"Kami berharap otak pelaku atau pelaku utama, siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai itu juga turut serta diproses. Kepolisian juga diminta segera menindaklanjuti laporan M Dasrin," harapnya.

Dibeberkan Sunardi, pihaknya juga mendapatkan informasi, bahwa beberapa jam usai pihaknya membuat laporan, pihak PT DSI juga datang ke Polda Riau dengan tujuan yang sama.

"Hanya saja di sini kami memberikan masukan kepada pihak kepolisian bahwa sesuai dengan putusan MK nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan frasa 'hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan' dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Maka disitu diwajibkan memiliki hak dan izin usaha perkebunan. Pertanyaannya, apakah PT DSI telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)?," tanya Sunardi.

Dijelaskan Sunardi, apabila perusahaan tidak memiliki HGU, maka perusahaan tersebut dikategorikan telah cacat administrasi dan bisa dikatakan ilegal. 

"Ada pelanggaran hukum di dalamnya, sehingga patut dipertanyakan perusahaan yang belum memiliki HGU aktivitas dan upaya yang akan dilakukannya itu, belum memenuhi syarat administrasi untuk dilaksanakan," tegasnya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar