Warga Laporkan Pencurian TBS Sawit dan Pengrusakan ke Polda Riau
"Kita melaporkan Cin dan kawan-kawan karena diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dan pengrusakan, pengeroyokan sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 dan 170 KUHPidana," kata M Dasrin melalui sambungan telepon, Kamis (12/1/2023).
Dikatakan M Dasrin, akibat dari bentrok dengan pihak keamanan PT DSI tersebut, pihaknya mengalami kerugian yang tak terhingga. Selain kerugian materil, juga terdapat kerugian non-materil.
"Orang jadi berhenti kerja semua, yang banyak itu adalah masalah keselamatan jiwa. Anak-anak menjadi takut ke sekolah, keselamatan warga menjadi terancam, itu yang tidak bisa dinilai," kata dia.
Ia berharap, dengan ini pihak kepolisian dapat segera menangani permasalahan tersebut dengan adil dan mencari solusi yang terbaik, agar sengketa ini tidak berlarut-larut.
Security sewaan PT DSI yang melakukan penyerangan, pengrusakan di kebun sawit M Dasrin Kamis sore (5/1/2023) saat kunjungan Presiden ke Riau beberapa waktu lalu.
Tulis Komentar