Massa Akan Demo Polda Riau, Polres Siak Tak Tangkap Otak Bentrok Berdarah Dayun
"Untuk itu (membatalkan sertifikat, red) harus ditempuh proses hukum yang lain yakni melalui PTUN. Tapi itu tidak dilakukan, pembacaan eksekusi masih saja dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Siak," ujar Nardi.
Atas rentetan kejadian yang tidak sesuai aturan yang berlaku tersebut, DPP LSM Perisai telah membuat laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
"Karena ini menyangkut pelaksanaan pengamanan yang pada saat kami meminta perlindungan hukum atas nama pemilik tanah yang bersertifikat, namun Polres Siak tidak memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang seharusnya dilindungi," tegas Sunardi.
Usai dirinya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh Div Propam beberapa hari lalu, kata Nardi, dalam waktu dekat Mabes Polri akan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporannya tersebut.
Terpisah, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, soal tindaklanjut dari keempat tersangka, saat ini pihaknya masih sedang melaksanakan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tulis Komentar