LANGSUNG DIPIMPIN KETUA PN PASIRPENGARAIAN DAN JPU KAJARI ROHUL

Dua Pembunuh Berencana di Rohul Riau Diadili

Di Baca : 865 Kali
Dua pembunuh berencana di Rohul Riau diadili di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Senin (27/2/2023) dipimpin langsung Ketua PN Pasirpengaraian dan JPU Kajari Rohul. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri Pasirpengaraian menggelar sidang perdana dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa W dan SD terhadap Selamat Sukur warga Desa Muarajaya, Kecamatan Kepenuhanhulu, Kabupaten Rokanhulu, Riau. Sidang dilaksanakan Selasa 28 Februari 2023.

Betapa pentingnya sidang ini, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rony Suata SH MH dan dua hakim anggota serta satu panitera.

Dalam sidang perdana dugaan pembunuhan berencana tersebut jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin langsung pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokanhulu Fajar Haryowimbuko SH MH serta Kasi Pidum membacakan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh W dan SD terhadap korbannya Selamat Sukur.

Kronologi pembunuhan berencana tersebut berawal dari dugaan terdakwa kepada korban yang telah membocorkan informasi kepada security PT Eka Dura terkait pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa W dan SD di PT Eka Dura.

Atas dasar kecurigaan tersebut W dan SD merencanakan pembunuhan terhadap Selamat Sukur dengan cara mengintai rumah Selamat kurang lebih sepekan lamanya.

Setelah sepekan mengintai rumah korban, W dan SD mendapatkan celah untuk memasuki rumah korban melalui pintu belakang. Lalu pada Jumat 25 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB W dan SD mendatangi rumah Selamat untuk melaksanakan aksinya yakni membunuh Selamat.

Sesampainya di rumah Selamat, W dan SD terlebih dahulu memakai sarung tangan dan penutup wajah agar tidak dikenali dan untuk menghilangkan jejak.

Setelah berhasil memasuki rumah korban, W dan SD langsung membunuh Selamat yang sedang tertidur lelap di kamar bersama anak dan istrinya dengan cara memukul kepala Selamat dengan kayu. Setelah memukul sebanyak empat kali di bagian kepala, kemudian W dan SD mengakhiri nyawa Selamat dengan cara menutup wajah Selamat dengan bantal.

Selain membunuh selamat, W dan SD juga mencoba membunuh istri selamat dengan cara memukul bagian kepalanya hingga pingsan.

Setelah mengira istri selamat sudah meninggal, W dan SD mengambil uang yang berada di dalam lemari pakaian sebanyak Rp7.200.000, satu unit handphone dan, satu unit kendaraan roda dua beserta surat-suratnya guna untuk melarikan diri ke Pulau Jawa. (ary) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar