Polisi Pekanbaru Tembak Mobil Pelaku Narkoba, Ringkus Dua Tersangka
Waktu penangkapan, sempat pelaku narkoba ini mau menabrakkan mobilnya ke anggota polisi, dan sempat anggota mengeluarkan tembakan pada saat mengamankan inisial MFA ini.
Kemudian dari pengembangan tersebut inisial MFA ini polisi Sat Res Narkoba Pelresta Pekanbaru berhasil mengamabkan 7.110 butir pil ekstasi. Ekstasi 7.110 ini warna biru logo Tesla kemudian juga diamankan di Indonesia di inisial F tersangka ini 1.207 butir warna merah muda logo Philips kemudian yang terakhir diamankan juga 11,2 gram pecahan/bubuk ekstasi warna merah muda logo Philips kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2029 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. (azf)
Tulis Komentar