meminta semua pihak menghormati poses hukum

Jaga Aset Negara, PTPN V Laporkan Oknum Penjarah Kebun Sawit

Di Baca : 1110 Kali
Penasihat hukum PTPN V Wahyu Awaludin SH MH mendampingi PTPN V melaporkan oknum penjarah kebun inti PTPN V, Jumat (7/11/202). PTPN V menyayangkan hal itu, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
 

Untuk itu, demi menjaga aset perkebunan negara yang telah diamanahkan Pemerintah, Wahyu pun mendampingi pihak perusahaan untuk melaporkan inisial MA bersama kelompoknya dari Desa Gobah, yang memang sudah terang-terangan melakukan aksi tersebut.

Laporan ini telah diterima Polres Kampar dengan No:STTPL/B/115/IV/SPKT/2023/POLRES Kampar/Polda Riau, kerugian yang timbul dari penjarahan mencapai Rp50 juta lebih.

“Kami sangat menyayangkan hal ini dan pihak PTPN V melaporkan MA Cs atas dugaan perbuatan pidana melakukan dugaan intimidasi karyawan dan aksi pencurian TBS PTPN V di Kebun Sei Pagar. Sebelumnya kami juga telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Riau karena memasang plang dan portal di dalam kebun inti,” tegas Wahyu.

Pengacara muda Riau ini menyebutkan, apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat bersama kelompoknya itu merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata MA Cs di PN Bangkinang yang menuntut agar PTPN V membangun kebun pola kemitraan bagi masyarakat.

“Sidang perdata MA Cs masih berjalan dan saat ini sudah akan masuk pada posisi kasasi. Mereka meminta agar perusahaan membangun kebun seluas 2.000 ha, tetapi lahan yang diserahkan ke PTPN V untuk dibangunkan kebun kemitraan hanya 380 ha,” terang Wahyu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar